·
Berita hari ini, Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan terkait perolehan kartu kredit bagi debitur. Salah satunya pemegang kartu kredit harus memiliki gaji minimal tiga kali upah minimum regional (UMR).Padahal bunganya aja sudah 20% pertahun dan terhitung 13,8 juta pemegang kartu saat ini. 19/04/2011 23:26, Liputan6.com, Jakarta.
Mmm...emangnya UMR di Kalimantan Barat berapa, sih?
Rp.802500 Menurut Sumber: hrcentrocom . So... 3x 802500 = Rp 2407500 baru dapat memiliki kartu tersebut yang artinya PNS golongan III saja yang berpeluang. Lagi-lagi berita Gaji PNS naik 20% dibulan April.....yach! langsung deh, harga barang-barang dipasar melonjak. Padahal kemarin 19-04-11 Rupiah sudah menguat Rp.8990 untuk 1US$.
Trus, bagaimana dengan kawan-kawan yang bukan PNS?
Seingat saya, kawan-kawan yang punya acount di PayPall khan perlu kartu kredit, demikian juga yang selama ini punya bisnis online
Bagaimana ini, tidakkah industri kartu kredit memang dibiarkan berkembang pada awalnya ?
So.. mudah-mudahan BI tidak main pukul rata terhadap pemegang kartu kredit .yang ada.
Seandainya ada pilihan, tentu kawan-kawan ingin pendapatannya punya daya beli yang besar, tidak seperti saat ini. Angka nol nya terlalu banyak tetapi ...... bisa beli apa ya?? :((
Mudah-mudahan BI lebih bijaksana mau mendukung bisnis tidak besar dari kawan-kawan.
Yach... sabar aja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar